hyde

hyde

Jumat, 19 Oktober 2012

Undang-Undang Jurnalistik

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945
harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan
hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas,
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus
mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman;f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk
Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1) Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang Dasar 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia; Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,
atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik,
atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi
informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau
peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban
melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan
jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan
peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. 10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan
nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan
nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu
informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan
oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai
lembaga ekonomi .
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 51. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak
bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan
benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10 Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers
dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk
kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah
nama dan alamat percetakan
Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu
kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan
masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan  wujud
rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara
Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;  e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers;
3.   Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya
yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya
dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers
dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :  a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan
kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.  Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga
dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
3.  Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta
rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di
bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau
tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2.  Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini,
wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

http://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU%20No.%2040%20Tahun%201999%20tentang%20Pers.pdf 

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap
Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan
penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Telah sah di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADIPENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
I. U M U M
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media
cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara
maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu
dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena
kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan
unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin,
sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan
kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga
sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsabangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan
memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan
informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batasbatas wilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun
penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak
asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh
masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak
Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau
media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur
ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan
kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak
meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara"
adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan
agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya
penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab
profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani
insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak
dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan
jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber
informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik
dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.  Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban
umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan
kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses
peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam
pemberitaan tersebut.
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi
yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan
kebenaran, serta diwujudkannya supremasi  hukum untuk menuju masyarakat yang
tertib.
Pasal 7
Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati
organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah
dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban,
dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.  Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja
sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat
mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk
menyelenggarakan usaha pers .
Ayat 2
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus,
pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara
manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers  dibatasi agar tidak mencapai saham
mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta
nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal
atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang
bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya
jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan
pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan yang berlaku .
Pasal 15
Ayat l
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d
adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran
terhadap Kode Etik Jurnalistik.
\

Sejarah Jurnalistik


Sejarah Jurnalistik Internasional

Johann Carolus’s relation aller Fürnemmen und gedenckwürdigenHistorien (account of all distinguished and commemorable news), diterbitkantahun 1605 di Strassburg, sering diakui sebagai surat kabar pertama.Keberhasilan pertama harian berbahasa Inggris, Courant harian, diterbitkan1702-1735. Sekolah khusus pertama untuk jurnalisme, Missouri School ofJournalism, didirikan pada tahun 1908 di Amerika Serikat oleh Walter Williams.Reformasi surat kabar Diario Carioca pada 1950-an biasanya disebut sebagaikelahiran jurnalisme modern di Brasil. Pada tahun 1920, penulis Walter Lippmann dan Seorang Filusuf Amerika John Dewey berdebat atas peran jurnalisme dalam demokrasi. Filosofi mereka berbeda  dan masih mewarnai perdebatan tentang peran jurnalisme dalam masyarakat dan negara-bangsa.




Jika surat kabar didefinisikan oleh kriteria fungsional publisitas, periodisitasseriality, dan mata uang atau aktualitas (yaitu, sebagai rangkaian saat-urusantunggal teratur diterbitkan pada interval pendek yang cukup untuk mengikutiberita masuk) maka itu adalah surat kabar pertama di Eropa  sejarawan Inggrispencetakan Stanley Morison, menggunakan kriteria format dari pada fungsi,menyatakan bahwa Relation harus diklasifikasikan sebagai suatu newsbook,dengan alasan bahwa hal itu masih menggunakan format dan sebagian besarkonvensi buku itu dicetak dalam ukuran kuarto dan teks diatur dalam kolomlebar tunggal. dengan definisi ini, koran pertama di dunia adalah CouranteBelanda uyt Italien, Duytslandt, & c. dari 1618, tetapi dengan definisi yang sama tidak, Jerman publikasi berita Inggris, Perancis atau Italia mingguan (ataubahkan setiap hari) dari paruh pertama abad ke-17 dapat dianggap "koran".

Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Journalism


Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg. Sejarah Jurnalisme Indonesia diawali saat perkembangan kegiatan jurnalistik oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan jurnalisme sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timur, Bintang Barat, Java Bode, Medan Prijaji, dan Java Bode terbit.
Pada masa pendudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, koran-koran ini dilarang. Akan tetapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja, Sinar Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia. Kemerdekaan Indonesia membawa berkah bagi jurnalisme. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asian Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 inilah Televisi Republik Indonesia muncul dengan teknologi layar hitam putih.
Masa kekuasaan presiden Soeharto, banyak terjadi pembreidelan media massa. Kasus Harian Indonesia Raya dan Majalah Tempo merupakan dua contoh kentara dalam sensor kekuasaan ini. Kontrol ini dipegang melalui Departemen Penerangan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal inilah yang kemudian memunculkan Aliansi Jurnalis Indepen yang mendeklarasikan diri di Wisma Tempo Sirna Galih, Jawa Barat. Beberapa aktivisnya dimasukkan ke penjara.
Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat BJ Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi. Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers.

Sabtu, 24 Maret 2012

Daftar Impian Saya

  1. Saya ingin pergi ke Jepang bersama orang -orang terdekat, bersama Orang tua, Kakak, Adik, Pacar dan Teman-teman.
  2. Saya ingin berdandan Visual Kei (Dandanan ala band-band Jepang).
  3. Saya ingin fasih dan lancar berbahasa Jepang.
  4. Saya ingin makan Sashimi (makanan Khas Jepang).
  5. Ingin nonton konser L'Arc~en~Ciel (Band asal Jepang).
  6. Ingin bertatapan langsung dengan vokalis band L'Arc~en~Ciel HYDE.
  7. Ingin punya motor lagi, kalau bisa sih yang lebih irit bahan bakarnya.
  8. Ingin punya laptop.
  9. Ingin membahagiakan Orang tua, karena membahagiakan mereka adalah tujuan hidup saya.
  10. Ingin membahagiakan pacar saya (Firda Huurunnisa), itu juga merupakan salah satu tujuan hidup saya.
  11. Ingin membeli CD album 'BUTTERFLY' ( CD Album L'Arc~en~Ciel).
  12. Ingin membeli CD album 'TOXIC' (CD Album the GazettE).
  13. Ingin haraga komik dan majalah yang biasa saya beli menjadi lebih murah, kalau bisa setengah harga.
  14. Ingi cosplay (Berdandan ala kartun Jepang) menjadi 'L'.
  15. Ingin jago bermain alat musik, terutama gitar.
  16. Ingin mempunyai suara tinggi seperti HYDE.
  17. Ingin semua orang di sekitar saya bahagia, terutama pacar saya.
  18. Ingin makan roti croissant keju.
  19. Ingin uang saku dinaikkan oleh mama.
  20. Ingin membuat hidup saya berguna untuk orang lain.
  21. Sewaktu kecil, saya ingin menjadi dokter.
  22. Ingin motor MIO saya menjadi lebih irit bahan bakarnya.
  23. Ingin IPK saya naik terus.
  24. Ingin jago mengaji.
  25. Ingin jago menggambar, terutama menggambar komik jepang.
  26. Ingin punya band yang terhebat dan terkuat.
  27. Ingin menjadi vokalis yang handal.
  28. Ingin makan mie ramen bersama teman-teman.
  29. Ingin pergi ke inggris, dan pergi ke Abbey Road studio yang ada disana dan menulis nama saya di sana.
  30. Ingin bertemu Eiichiro oda (kreator komik ONE PIECE)
  31. Ingin makan cheese cake.
  32. Ingin menjadi Kamen Rider Decade.
  33. Ingin nonton konser the Gazette secara langsung.
  34. Ingin makan Okonomiaki yang paling enak.
  35. Ingin makan bakso kotak gratis.
  36. Ingin punya handphone baru dengan merek sony Ericsson dan dengan tipe walkman.
  37. Ingin punya banyak cincin yang bagus dan berkualitas, agar bisa membuat koleksi cincin sendiri.
  38. Ingin koleksi baju-baju saya bertambah lagi.
  39. Ingin dosa-dosa saya dan orang tua saya diampuni Allah swt.
  40. Ingin menjadi pemain skateboard profesional.
  41. Ingin makan indomie.
  42. Ingin menjadi pemain sepak bola profesional.
  43. Ingin punya kalung
  44. Ingin dapat uang tambahan untuk bensin.
  45. Ingin punya rumah sendiri.
  46. Ingin hidup mandiri.
  47. Ingin bisa membiayai kuliah sendiri.
  48. Ingin punya perpustakaan pribadi, agar bisa meneruh komok-komik saya.
  49. Ingin pacar saya selalu berada di samping saya.
  50. Ingin makan roti Perancis.
  51. Ingin jalan-jalan ke Tokyo Tower.
  52. Ingin jalan-jalan ke menara Eifel.
  53. Ingin nonton konser L'Arc~en~Ciel di Hongkong tapatnya di ASIA WORLD EXPO.
  54. Ingin bertemu dengan Kenichi Matsuyama.
  55. Ingin bertemu Keiko Kitagawa.
  56. Ingin bertemu Shun Oguri.
  57. Ingin punya tempat pensil yang bagus.
  58. Ingin punya motor MIO dengab stripping jepang
  59. Ingin bertemu Inoue Mao
  60. Ingin makan Ifuu Mie
  61. Ingin pasang AC di rumah.
  62. Ingin awet muda.
  63. Ingin bertemu dengan Ken (Gitaris band L'Arc~en~Ciel).
  64. Ingin pacar saya terlihat cantik setiap hari.
  65. Ingin hidup pacar saya bahagia.
  66. Ingin selalu menjadi pusat perhatian.
  67. Ingin punya rumah dengan desain minimalis.
  68. Ingin orang-orang yang menyebalkan dalam hidup saya lenyap.
  69. Ingin mewarnai rambut saya dengan warna putih.
  70. Ingin kulit saya cerah dan bersinar.
  71. Ingin membuka restoran jepang sendiri.
  72. Ingin pakai kimono.
  73. Ingin menjadi seorang samurai.
  74. Ingin punya dua buah gitar elektrik.
  75. Ingin punya bass sendiri.
  76. Ingin punya drum sendiri.
  77. Ingin punya studio musik sendiri.
  78. Ingin punya studio rekaman sendiri.
  79. Ingin semua urusan di dunia perkuliahan saya di mudahkan.
  80. Ingin nilai A di semua mata kuliah.
  81. Ingin punya istri yang baik dan sholeha.
  82. Ingin Indonesia menjadi negara yang bebas dari kebodohan.
  83. Ingin berdiri di puncak Tokyo Tower.
  84. Ingin melanjutkan pendidikan saya ke S2 di Jepang atau di Inggris.
  85. Ingin dunia ini hanya berisi orang-orang yang baik.
  86. Ingin selalu diberi kesehatan oleh Allah swt.
  87. Ingin punya usaha batik sendiri.
  88. Ingin punya peliharaan ikan cupang.
  89. Ingin Indonesia menjadi kota yang bersih.
  90. Ingin  bisa memberikan sesuatu yang berarti buat pacar saya.
  91. Ingin menjadi orang yang lebih bijaksana.
  92. Ingin menjadi orang yamg lebih bertanggungjawab.
  93. Ingin hari tua saya bahagia.
  94. Ingin mempunyai restoran yang memiliki variasi masakan dengan bahan utama bebek.
  95. Ingin menjadi seorang reporter VOA.
  96. Ingin orang-orang yang pernah menyakiti saya merasakan hal yang sama menyakitkannya dengan saya.
  97. Ingin bertemu Yoshiki hayashi (drummer sekaligus leader band X JAPAN)
  98. Ingin bertemu Ryuichi Kawamura (vokalis band LUNA SEA).
  99. Ingin semua orang-orang jahat di dunia ini lenyap.
  100. Ingin mati dengan tenang.